Rabu, 04 Juni 2008

Jelang PILGUBRI

Selasa, 3 Juni 2008 15:19
Paling Lambat 16 Juni Gubri Ajukan Izin Pengunduran Diri
Sudah menjadi syarat bagi kepala daerah yang ikut Pilkada harus mundur. Untuk Gubri, dijadwalkan paling lambat 16 Juni mendatang ia sudah mengajukan izin mundur pada Mendagri.
Sesuai ketentuan setiap kepala daerah yang ikut Pilkada harus mundur dari jabatannya. Gubernur Riau M Rusli Zainal sejak awal mengaku siap mentaati aturan dan meletakan jabatan sesuai jadwal yang ditetapkan. Berdasarkan jadwal pendaftaraan peserta Pilkada Riau yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Riau mulai 25 Juni hingga 1 Juli mendatang, maka paling lambat Gubri mengajukan izin mengundurkan diri kepada Menteri Dalam Negeri pada 16 Juni mendatang.
Ketika ditanya mengenai jadwal pengajuan permohonan izin pengunduran diri, gubernur menjawab bahwa saat ini tengah disiapkan syarat administrasinya. "Sejak awal kita nyatakan siap mengundurkan diri, sebagai bagian dari ketentuan. Sekarang ini tengah disiapkan," ujarnya kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (3/6).
Sementara itu anggota KPUD Riau Alimin Siregar mengatakan, bahwa berdasarkan Undang-Undang No.22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, setiap kepala daerah yang ikut Pilkada harus mengajukan permohonan pengunduran diri paling lambat 14 hari sebelum mendaftarkan diri. "Ketentuannya seperti itu, harus mengajukan izin pengunduran diri paling lambat 14 hari sebelum mendaftar. Jadi harus ditaati," ujarnya menjawab wartawan di Pekanbaru pada hari yang sama.
Sedangkan Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setdaprov Riau Tengku Khalil Jaafar membenarkan keterangan gubernur, mengenai persiapan administrasi pengajuan permohonan izin pengunduran diri gubernur ke Mendagri. "Kita tengah siapkan. Paling cepat surat kita kirim pada 11 Juni mendatang," ujarnya kepada riauterkini di ruang kerjanya.
Dijelaskan Tengku Khalil, setelah mengajukan permohonan izin mengundurkan diri, nantinya Mendagri mengeluar izin pengunduran diri yang dijadikan syarat mendaftar sebagai peserta Pilkada. "Setelah daftar ke KPU, tiga hari kemudian DPRD Riau melakukan paripurna untuk pemberhentian. Seperti itu prosesnya," pungkas Tengku Khalil.

Tidak ada komentar: